Senin, 06 September 2010

PAMONG BELAJAR SKB

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar serta Pengertian Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan/penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan Non Formal dan Informal.

Kemajuan Pelayanan Pendidikan Non Formal dan Informal tergantung pada Pamong Belajar sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun pada pelaksanaan tugas pokok Pamong Belajar sebagai implementasi uraian tersebut diatas Pamong Belajar SKB khususnya SKB Gudo Kabupaten Jombang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sering dihinggapi firus atau penyakit antara lain :

1. TIPUS = tidak punya selera
2. MUAL = Mutu amat lemah
3. KUDIS = Kurang disiplin
4. ASMA = Asal masuk Kelas
5. KUSTA = Kurang strategis
6. TBC = Tidak bisa computer
7. KRAM = Kurang trampil
8. ASAM URAT = Asal sampaikan materi
9. DIARE = Di kelas anak diremehkan
10.GINJAL = Gajinya gede dan kretifnya lamaban


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8