PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Pendidikan Nonformal dan Informal (PNF) memiliki peran yang strategis; karena jika dibandingkan dengan pendidikan Sekolah, PNF mempunyai beberapa keunggulan yaitu relatif lebih murah, berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan lebih fleksibel (Sudjana,2003:39).
Sehubungan dengan rendahnya kualitas manusia yang salah satunya disebabkan pelaksanaan pendidikan sekolah, PNF mempunyai fungsi untuk membantu sekolah dan masyarakat dalam upaya memecahkan masalah rendahnya kualitas manusia tersebut. Fungsi tersebut adalah sebagai pelengkap, penambah dan atau pengganti pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang meliputi: (1) pendidikan kecakapan hidup, (2) pendidikan anak usia dini, (3) pendidikan kepemudaan, (4) pendidikan pemberdayaan perempuan, (5) pendidikan keaksaraan, (6) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, (7) pendidikan kesetaraan, serta (8) pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (UU No.20 tahun 2003). Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
Salah satu masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini adalah semakin lunturnya nilai-nilai moral sebagai besar generasi muda bangsa Indonesia, banyak bukti yang mengungkapkan bahwa pergaulan bebas dikalangan remaja mengakibatkan dampak semakin meluasnya penyakit menular seksual, bertambahnya penderita HIV/AIDS, mewabahnya kasus aborsi, hingga korban Narkotika dan pengguna zat adiktif lainnya.
Dari uraian di atas maka dalam rangka penanganan dan preventif untuk membentengi remaja menghadapi bergai tantangan hidup dimasa depan, maka SKB Gudo sebagai Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Non Formal dan Informal di kabupaten Jombang memandang perlu untuk melaksanakan program kegiatan “ Diklat Kader Penyuluh Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja ( PKRR ) usia 16 – 19 tahun0
C. DASAR
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2003, tentang Sistim Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3. Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
4. Keputusan Mekowasbangpan Nomor 25/KEP/MK/Waspan/6/1999, tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit.
5. Keputusan Bupati Jombang Nomor 94, tanggal 27 Januari 2005, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang.
D. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sebagai Penyuluh Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja (PKRR) di lingkungan masing-masing
2. Tujuan khusus
a. Peserta diklat dapat memberikan jawaban dan menjelaskan kepada remaja di sekitarnya atau sesama teman di kelompok belajar/sekolah masing-masing
b. Dapat menjelaskan kepada sesame remaja tentang hak setiap indiviu untuk menolah perlakuan tidak wajar terhadap alat reproduksi (hubungan seks)
c. Dapat menjelaskan cara mendapatkan pelayanan kesehatan, misalnya memberikan informasi kepada teman sekolah/remaja jika terdapat keluhan dan masalah tentang kesehatan reproduksi mereka
d. Dapat menjelaskan macam-macam obat dan akibatnya untuk menjegah penyalahgunaan obat yang tergolong berbahaya
e. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan obat dan memberikan saran kepada sesamateman yang dianggap dapat terjerat bahaya narkoba
E. PESERTA DIKLAT
Peserta diklat ini berasal dari unsur Peserta Didik Paket B dan Paket C setara, warga masyarakat dan kalau memungkingkan pengurus Osis SMU/SMK/MA dan sederajat
F. FASILITATOR/NST
Fasilitator/NST yang akan memberikan materi disesuaikan dengan kebutuhan Diklat diantaranya:
1. dari Dinas Pendidikan
2. dari BKKBN
3. dari Dinas Kesehatan
4. dari POLRES
5. dari Pamong Belajar SKB
G. PANITIA PENYELENGGARA
Adapun struktur Panitia penyelenggara sebagai berikut :
1. Penanggung jawab : Kepala SKB
2. Ketua Panitia : Pamong Belajar
3. Sekretaris panitia : Pamong Belajar
4. Bendahara : Bendahara SKB
5. seksi-seksi :
5.1. Seksi akomodasi dan konsumsi : Pamong Belajar
5.2. Seksi perlengkapan : staf tata usaha SKb
5.3. Seksi kurikulum : Pamong Belajar
H. MATERI DIKLAT
Materi dan Garis-garis Program Pembelajaran sebagai berikut ;
1. Materi Diklat
No | Materi | Jumlah jampel | Fasilitator/Nst |
1 | Kebijakan Pembinaan peserta Didik/Siswa Dinas pendidikan | 5 | Dinas Pendidikan |
2 | Proses reproduksi yang bertanggung jawab | 4 | BKKBN |
3 | Perkembangan fisik dan kematangan seksual remaja | 5 | BKKBN |
4 | Alat reproduksi remaja pria dan perempuan | 4 | BKKBN |
5 | Kehamilan dan persalinan | 6 | Dinas Kesehatan |
6 | Pergaulan antara remaja pria dan remaja perempuan | 5 | Dinas Pendidikan |
7 | NAZA(Narkotika, Alkohol, dan zat adiktif lainnya | 6 | POLRES |
8 | Infeksi saluran reproduksi, penjegahan dan penanggulangannya | 5 | Dinas Kesehatan |
| Jumlah jam pelajaran | 40 |
|
2. Garis-garis besar program pembelajaran sbb :
Hari
| Materi/pokok bahasan | Sub.pokok bahasan | Jumlah jampel | metode | Alat peraga |
1 | Perkembangan fisik dan kematangan seksual remaja | a. Ciri-ciri perbedaan fisik antara remaja pria dan perempuan. b. tahapan pertumbuhan fisik antara pria dan perempuan c. perbedaan tanda awal kematangan seksual antara remaja pria dan remaja perempuan d. hubungan antara kemantangan seksual dengan perkembangan kejiwaan c. gisi seimbanganuntuk remaja | 5 | Ceramah, Tanya jawab, diskusi | Chart, vcd |
2 | Proses Reproduksi yang Bertanggung Jawab | Proses reproduksi yang bertanggung jawab | 3 | Ceramah , Diskusi, Tanya jawab |
|
3 | Alat reproduksi remaja laki-laki dan perempuan | a. Ciri-ciri alat reproduksiremaja laki-laki dan remaja perempuan b. Perawatan kebershan alat reproduksi | 4 | Ceramah, Tanya jawab, diskusi |
|
4 | Kehamilan dan persalinan | a. Proses terjadinya kehamilan b. Ciri-ciri kehamilan c. Keguguran( aborsi Spontan ) d. Penggugururan kandungan (dengan sengaja) | 6 | sda |
|
5 | Infeksi saluran reproduksi ( pencegahan dan penanggulangannya | a. Infeks saluran Reproduksi (ISR) b. Beberapa ISR yang perlu diketahui c. HIV/AIDS d. Pencegahan dan penanggu langanISR | 5 | sda |
|
6 | Pergaulan antara remaja laki-laki dan remaja perempual | a. Pernyataan kasih saying terhadap pacar b. Kencan | 5 | Ceramah, Tanya jawap. Diskusi Simulasi/ bermain peran |
|
7 | NAZA (Narkotika,Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya) | a. NAZA ditinjau dari segi hukum Pidana | 7 | Sda |
|
8 | Kebijakan Pembnaan Kesiswaan/Peserta didik Dinas Pendidikan | Program pembinaan kesiswaan/ peserta didik Dinas Pendidikan | 5 | Sda |
|
Jumlah | 40 Jp |
|
|
I. METODE PEMBELAJARAN
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka pelaksanaan Diklat ini menggunakan berbagai macam metode diantaranya:
1. Ceramah 3. Diskusi 5. Bermain peran
2. Tanya Jawab 4. Studi kasu b. Penugasan
J. MEDIA PEMBELAJARAN
Media pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan/materi yang hendak disampaikan
K. JADWAL DIKLAT
Untuk kelancaran proses pembelajaran, maka disusunlah jadwal Diklat sebagai berikut:
Hari | W a k t u | Materi Kegiatan | Nara Sumber | Moderator |
I | 07.00-07.45 | Pendaftaran Peserta | Panitia |
|
| 07.45-08.30 | Pret test | Panitia |
|
| 08.30-09.15 | Pembukaan Diklat | Panitia |
|
| 09.15-12.15 | Kebijakan dan pembinaan kesiswaan/peserta didik | Dinas Pendidikan | Pamong Belajar |
| 12.15 -13.15 | Istirahat | Panitia |
|
| 13.15- 15.30 | Proses reproduksi yang bertanggung Jawab | BKKBN | Pamong Belajar |
II | 07.00-10.45 | Perkembangan Fisik dan kematangan seksual remaja | BKKBN | Sda |
| 10.45-11.30 | Alat reproduksi remaja laki-laki dan remaja perempuan | BKKBN | Sda |
| 11.30 -12.30 | istirahat | Panitia |
|
| 12.30- 15.15 | Alat reproduksi remaja laki-laki dan remaja perempuan | BKKBN |
|
III | 07.00-11.30 | Kehamilan dan persalinan | Dinas Kesehatan |
|
| 11.30– 12.30 | Istirahat | Panitia |
|
| 12.30- 15.15 | Pergaulan antara remaja laki- laki dan remaja perempuan | Dinas Pendidikan |
|
IV | 07.00- 11.45 | NAZA ( Narkotika, Alkohol, dan Zat AdktifLainnya | POLRES |
|
| 11.45-12.30 | Istirahat | Panitia |
|
| 12.30 -15.45 | Infeksi Saluran reproduksi ( pencegahan dan Penanggulangannya) | Dinas Kesehatan |
|
| 15.45-16.00 | Post test | Panitia |
|
| 16.00-selesai | Penutupan |
|
|
L. PENUTUP
Dengan adanya design ini diharapkan Penyelenggaraan Diklat Kader Penyuluh Kesehatan Reproduksi Remaja ( KRR ) usia 16 tahun – 19 tahun dapat terlaksana dengan baik dan selanjutnya akan berdampak pada terwujudnya Generasi Muda Bebas dari Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang dan Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif Lainnya.
Oleh LA SUBU, M
PB SKB Gudo Kabupaten Jombang
Jawa Timur Indonesia
DOWN LOAD DISINI