Selasa, 15 September 2015

Minggu, 09 Agustus 2015

DRAF SK BUPATI TENTANG SATUAN PNF SKB GUDO



KEPUTUSAN BUPATI JOMBANG
NOMOR : …….. TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR  GUDO KABUPATEN JOMBANG

BUPATI JOMBANG
Menimbang :
a.    Bahwa pasal 13 Perda  Nomor 30 tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menetapkan bahwa untuk menunjang pelaksanaan kewenangan wajib kabupaten dan tugas pemerintah, pelayanan umum dan kewenangan lain dapat di bentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas ;
b.    Bahwa dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab kegiatan Dinas Pendidikan di bidang belajar mengajar Pendidikan Nonformal dan Informal, di pandang perlu membentuk lembaga tersendiri dan mandiri berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal;
c.    bahwa untuk melaksanakan maksud menimbang huruf a dan b, di pandang perlu untuk menetapkan pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo dalam suatu Keputusan Bupati.

Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3390) ;
2.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.    Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
6.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundan-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancanan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ;
8.    Keputusan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kewenangan, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI JOMBANG TENTAN PEMBENTUKAN
                          ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR GUDO.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Kepala daerah adalah Bupati Jombang;
2.    Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
3.    Kepala Dinas adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
4.    Satuan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut dengan sebutan “ SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL ” adalah organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
5.    Satuan Pendidikan Nonformal, adalah unsur Pelaksama Operasional Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan
6.    Satuan Pendidikan Nonformal, adalah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo yang disingkat Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang.
7.    Kepala Satuan Pendidikan Nonformal, adalah kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang yang dijabat dari Unsur Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan.
8.    Tugas Satuan Penidikan Nonformal adalah Menyelenggarakan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan percontohan, dan Peningkatan Mutu Program Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat ( PAUD dan DIKMAS ) di Kabupaten Jombang.

BAB II
PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 2
(1)  Dengan Keputusan Bupati ini, dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang.
(2)  Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Dibentuk berdasarakan potensi, karakteristik dan beban kerja.
(3)  Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo bertempat di Kecamatan Gudo.
 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
KEDUDUKAN
Pasal 3
1)    Sanggar Kegiatan Belajar Gudo adalah SATUAN PENDIDIKAN NONFOMAL  berkendudukan sebagai Satuan Pendidikan Nonformal pada lingkup Dinas Pendidikan  Kabupaten Jombang di bidang Pendidikan Nonformal
2)    Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo dipimpin oleh seorang kepala SKB yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Bagian Kedua
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4

Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal ( PNF ), melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, melaksanakan Program percontohan, dan melaksanakan Program Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) di Kabupaten Jombang;

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksdud pada pasal 4 keputusan ini, SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo mempunyai fungsi :
1.    Melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2.    Melakukan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan satuan pendidikan nonformal lainnya;
3.    Melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
4.    Membuat percontohan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
5.    Mengembangkan kurikulum dan bahan belajar muatan lokal bagi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
6.    Sebagai pusat penyelenggaraan penilaian program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
7.    Melaksanakan pengabdian pada masyarakat; 
8.    Pemberian motivasi kepada masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar ;
9.    Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran, pendampingan, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat dan Tenaga Kependidikan Program Pendidikan Nonformal;
10. Memberian pelayanan informasi kegiatan Pendidikan Nonformal;
11. Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
12. Pengintegrasian dan penyingkronisasian kegiatan sektoral Pendidikan Nonformal;
13. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumatanggaan  SKB Gudo;
14. Pengelolaan perpustakaan  SKB Gudo;
15. Melaksanakan tugas –tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
1)    Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Terdiri dari :
a.    Kepala SKB
b.    Kelompok Jabatan Fungsional.
c.    Kepala Subbag Tata Usaha
2)    Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang, selanjutnya di tetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
3)    Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a ;
4)    Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo, di bantu beberapa staf sesuai keputusan;
5)    Uraian Tugas Operasional Staf di bawah Kepala Satuan Pendidikan Nonformal  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang, menyesuaikan dengan fungsi Kepala  Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

Pasal 7
(1)   Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapat usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
(2)   Staf pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang,  diangkat dan diberhentikan  oleh kepala Dinas atas usul kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Belajar Gudo Kabupaten Jombang;
(3)   Kelompok Jabatan Fungsional Diangkat dan diberhentikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
(1)   Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo merupakan jabatan Struktural yang di jabat oleh Tenaga Fungsional Pamong Belajar dan dengan diberi tugas tambahan, dan atau pernah menjabat Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB;
(2)   Apabila kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar berhalangan melaksanakan tugasnya, kepala SKB dapat mengusulkan salah satu staf untuk mewakilinya.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 9
(1)    Susunan Kelompok Jabatan Fungsional  terdiri dari;
a.     Kordinator Program PAUD;
b.     Koordinator Program Keaksaraan dan Kesetaraan;
c.      Koordinator Program Kursus dan Pelatihan;
d.     Koordinator Program Pembinaan Pendidikan Keluarga;


BAB VII
TATA KERJA

Pasal 10
(1)  Dalam melaksanakan tuasnya, kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;;
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya kepala Satuan Pendidikan Nonformal SKB wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertical maupun horizontal;
(3)  Dalam melaksanakan tugasnya para pemegang jabatan wajib memimpin, menkoordinasikan, memberikan bimbinan dan petunjuk serta pengawasan terhadap bawahannya;
(4)  Dalam melaksanakan tugasnya para pemegang jabatan bertangung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada atasannya masin-masing sesuai denan bidang-bidang tugasnya;
(5)  Pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1). Dengan berlakunya Keputusan Bupati ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku ;
(2).  Hal-hal lain yan belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan Penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal ………………………2015
BUPATI  JOMBANG


NYONO SUHARLI WIHANDOKO
Diundangkan di Jombang
Pada tanggal ………………….2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
JOMBANG

…………………….
NIP………………………




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2015 NOMOR :…………...

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8