Minggu, 09 Agustus 2015

DRAF PERUBAHAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKB GUDO SEBAGAI SATUAN PNF



DRAF PERUBAHAN TUGAS  POKOK DAN FUNGSI
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DI KABUPATEN JOMBANG

Kepada                        :  Bupati Jombang
Dari                              :  Dinas Pendidikan
Tanggal                        :  01 Agustus 2015
Nomor                         : 
Sifat                             :  Mendesak
Lampiran                      :  1 bendel
Perihal                          :  Permohonan perubahan Kedudukan Sanggar Kegiatan Belajar
    sebagai UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
-------------------------------------------------------------------------------------------
  I.  Latar Belakang :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI pasal 13 menyeebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
2.      Peraturan  Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005, yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No 32 tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Bab I, Pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
3.      Permenpan RB Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya Baba I butir ke-2 disebutkan bahwa Pemong Belajar adalah pendidik yang tugas utamanya melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan Nonformal dan Informal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelaksana Teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.137 tahun 2014, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
II. Dasar Hukum :
1.      UUD 1945 pasal 31 tentang Pendidikan;
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan  Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005, yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No 32 tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan  Pemerintah RI nomor 8  tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia No 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia No 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya ;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia No 39 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya ;
9.      Peraturan Menteri Keuangan RI nomor PMK-53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 (SBU) perubahan akun MAK 57 menjadi akun MAK 52
10.  Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat nomor 1085/C.C4.1/PR/2015 tanggal 3 juli 2015 tentang Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
11.  Keputusan Bupati Jombang Nomor 94 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD)
     III. Issue:
1.         Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81 tahun 2013, tentang satuan pendididikan Non Formal, perlu adanya kesamaan pemahaman tentang pelaksanaan program PAUDNI di lapangan;
2.         Agar terjadi  kesamaan pemahaman perlu adanya lembaga pemerintah yang berfungsi secara khusus  sebagai pendamping di daerah baik dari segi pengelolaan maupun penyelenggaraan pembelajaran;
    IV. Fakta dan Data yang berpengaruh terhadap persoalan.
1.      Fakta
a.       Keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai UPTD sangat lemah karena tidak tersebut secara tersurat dalam peraturan perundang-undangan;
b.      Kedudukan SKB sebagai UPTD tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan sebagai lembaga penyelenggara program pembelajaran;
c.       Pemerintah Pusat tidak bisa menyalurkan dana bantuan penyelenggaraan program.
d.      Pelaksanaan program Pendidikan Nonformal di daerah kualitasnya masih rendah yang disebabkan oleh masih rendanya pengetahuan dan kompetensi pengelola program maupun pendidiknya. Meskipun sudah ada penilik namun tugas fungsinya terbatas pada penjaminan mutu program tidak pada peningkatan mutu pengelola maupun pendidik Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) untuk menuju pada terjaminnya mutu;
2.      Data
Jumlah lembaga Pendidikan Nonformal dan PTK PNF di Kabupaten Jombang:
JUMLAH LEMBAGA
No
Nama Lembaga
Jumlah yang ada
1
SKB

2
PKBM

3
LKP

4
PAUD (TPA, KB, TK, SPS)

5
TBM

6
Rumah Pintar


TOTAL















JUMLAH PTK



No
Nama PTK
Jumlah yang ada
1
Pamong Belajar

2
Penilik

3
Pengelola PKBM

4
Pengelola LKP

5
Pengelola PAUD

6
Pengelola TBM

7
Pengelola Rumah Pintar

8
Pendidik PAUD

9
Tutor Keaksaraan

10
Tutor Kesetaraan

11
Instruktur Kursus

12
Pengelola Rumah Pintar


TOTAL

    V. Saran/ Rencana tindak lanjut
Berdasar Fakta dan data di atas, dengan ini kami merekomendasikan sebagai berikut :
Perlu segera diterbitkan peraturan perundangan setingkat Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, tugas pokok dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang ada di Kabupaten Jombang:
1.      Kedudukan:
Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal, yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut
 2.      Tugas Pokok:
Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan nonformal dengan melaksanakan pembuatan program percontohan dan peningkatan mutu program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) di Kabupaten /Kota
3.      Fungsi:
a.       Melaksanakan program PAUD dan Dikmas
b.      Melakukan pembinaanTeknis pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNF lainnya;
c.       Melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas
d.      Membuat percontohan program PAUD dan Dikmas
e.       Mengembangkan kurikulum dan bahan belajar muatan lokal bagi program PAUD dan Dikmas
f.        Sebagai pusat penyelenggaraan penilaian program PAUD dan Dikmas
g.       Melaksanakan pengabdian masyarakat
h.       Pusat pelayanan Informasi PAUD dan dikmas
i.         Penyusunan dan penggandaan  Sarana pembelajaran Paud dan dikmas
j.        Pengelolaan perpustakaan Sanggar Kegiatan Belajar
k.      Pengelolaan Ketatausahaan dan kerumahtanggaan Snggar Kegiatan Belajar
 4.      Ketentuan lain:
a.       Kepala /Pimpinan SKB dijabat oleh Tenaga Fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan, dan atau berlatar belakang Fungsional Pamong Belajar;
b.      Bagi kepala SKB yang saat ini menjabat di-inpassing sesuai pangkat/golongan terakhir;
c.       Kepala Subbag Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV b
d.      Struktur organisasi :
STRUKTUR ORGANISASI
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR



 





















Demikian untuk menjadikan  periksa dan mohon petunjuk lebih lanjut.

Jombang, 01 Agustus 2015

Tim Penyusun

No
Nama
Jabatan Kedinasan
Jabatan dalam Tim
Tanda tangan
1
Drs. Muntholip, M.Si
Kepala Dinas Pendidikan
Pengarah

2
Drs. Joko Suwono, M.Si
Kabid PNFI
Ketua

3
Drs. Kasmujiraharja, M.Pd
Kepala SKB Gudo
Sekretaris

4
Eko Priyanto, S.Pd, M.Si
Kepala SKB Mojoagung
Anggota

5
La Subu, S.Pd
Pamong Belajar
Anggota

6
Jati Utami, M.Pd
Pamong Belajar
Anggota

7
Sunarti, S.Pd
Pamong Belajar
Anggota


1 komentar:

  1. manstab Kak ...... semoga cepat terwujud
    terimakasih atas kesediaan Kakak Lasubu menemani saya selama saya cari data ke PKBM
    terima kasih kopinya

    salam kepada kawan2 PB yg baru

    BalasHapus

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8