Selasa, 15 September 2015
PDF Proposal Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan
file:///D:/PROGRAMKU%202015/PDF%20PROPOSAL%20KE%20ORTUAN.pdf
KEGIATAN KARNAVAL 2015 SKB GUDO JOMBANG
BUPATI JOMBANG MEMBERIKAN SAMBUTAN SAAT KEGIATAN KARNAVAL KECAMATAN GUDO DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI ke 70 tanggal 12 September 2015
Minggu, 09 Agustus 2015
DRAF SK BUPATI TENTANG SATUAN PNF SKB GUDO
KEPUTUSAN
BUPATI JOMBANG
NOMOR
: …….. TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SATUAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
SANGGAR
KEGIATAN BELAJAR GUDO KABUPATEN JOMBANG
BUPATI
JOMBANG
Menimbang :
a. Bahwa pasal 13 Perda
Nomor 30 tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Jombang menetapkan bahwa untuk menunjang pelaksanaan
kewenangan wajib kabupaten dan tugas pemerintah, pelayanan umum dan kewenangan
lain dapat di bentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas ;
b. Bahwa dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab
kegiatan Dinas Pendidikan di bidang belajar mengajar Pendidikan Nonformal dan
Informal, di pandang perlu membentuk lembaga tersendiri dan mandiri berbentuk Satuan
Pendidikan Nonformal dan Informal;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud menimbang huruf a dan
b, di pandang perlu untuk menetapkan pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar Gudo dalam suatu Keputusan Bupati.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara R.I. Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara R.I. Nomor 3390) ;
2. Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang
– undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah ;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
6. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan
Peraturan Perundan-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancanan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ;
8. Keputusan
Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kewenangan, Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI JOMBANG TENTAN PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN
PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR
KEGIATAN BELAJAR GUDO.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala
daerah adalah Bupati Jombang;
2. Dinas
Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
3. Kepala Dinas adalah kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Jombang;
4. Satuan Pendidikan
Nonformal yang selanjutnya disebut
dengan sebutan “ SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL ”
adalah organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
5. Satuan Pendidikan
Nonformal, adalah unsur Pelaksama Operasional Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan
6. Satuan Pendidikan Nonformal,
adalah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo yang disingkat Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Gudo Kabupaten Jombang.
7. Kepala Satuan Pendidikan Nonformal, adalah kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang yang dijabat dari
Unsur Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan.
8. Tugas Satuan Penidikan Nonformal adalah Menyelenggarakan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan
percontohan, dan Peningkatan Mutu Program Pendidikan Anak Usia Dini, dan
Pendidikan Masyarakat ( PAUD dan DIKMAS ) di Kabupaten Jombang.
BAB II
PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 2
(1) Dengan Keputusan Bupati ini, dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar Gudo Kabupaten Jombang.
(2) Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Dibentuk
berdasarakan potensi, karakteristik dan beban kerja.
(3) Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo bertempat di Kecamatan Gudo.
BAB
III
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian
Pertama
KEDUDUKAN
Pasal
3
1) Sanggar Kegiatan Belajar Gudo adalah SATUAN PENDIDIKAN
NONFOMAL berkendudukan sebagai Satuan
Pendidikan Nonformal pada lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang di bidang Pendidikan
Nonformal
2) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo
dipimpin oleh seorang kepala SKB yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Bagian Kedua
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Gudo mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal ( PNF ), melaksanakan
program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, melaksanakan Program
percontohan, dan melaksanakan Program Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) di Kabupaten Jombang;
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksdud pada
pasal 4 keputusan ini, SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL Sanggar Kegiatan Belajar Gudo mempunyai fungsi
:
1. Melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat;
2. Melakukan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
satuan pendidikan nonformal lainnya;
3. Melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain
yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
4. Membuat percontohan program pendidikan anak usia dini
dan pendidikan masyarakat;
5. Mengembangkan kurikulum dan bahan belajar muatan lokal
bagi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
6. Sebagai pusat penyelenggaraan penilaian program
pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
7. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
8. Pemberian motivasi kepada masyarakat dalam rangka
terciptanya masyarakat gemar belajar ;
9. Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran,
pendampingan, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat dan Tenaga Kependidikan Program
Pendidikan Nonformal;
10. Memberian pelayanan informasi kegiatan Pendidikan Nonformal;
11. Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
12. Pengintegrasian dan penyingkronisasian kegiatan
sektoral Pendidikan Nonformal;
13. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumatanggaan SKB Gudo;
14. Pengelolaan perpustakaan SKB Gudo;
15. Melaksanakan tugas –tugas lain yang di berikan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 6
1) Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Terdiri dari :
a. Kepala SKB
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Kepala Subbag Tata Usaha
2) Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten
Jombang, selanjutnya di tetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang;
3) Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Gudo adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a ;
4) Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar Gudo, di bantu beberapa staf sesuai keputusan;
5) Uraian Tugas Operasional Staf di bawah Kepala Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar Gudo Kabupaten Jombang, menyesuaikan dengan fungsi Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten
Jombang.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM
JABATAN
Pasal 7
(1) Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang diangkat
dan diberhentikan oleh Bupati setelah
mendapat usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
(2) Staf pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo Kabupaten Jombang, diangkat dan diberhentikan oleh kepala Dinas
atas usul kepala Satuan Pendidikan Nonformal
Sanggar Belajar Gudo Kabupaten Jombang;
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Diangkat dan diberhentikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo merupakan jabatan Struktural yang di jabat oleh Tenaga Fungsional
Pamong
Belajar dan dengan diberi tugas tambahan, dan
atau pernah menjabat Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB;
(2) Apabila kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar berhalangan melaksanakan tugasnya, kepala SKB dapat mengusulkan salah satu staf untuk mewakilinya.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
(1) Susunan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari;
a. Kordinator Program
PAUD;
b. Koordinator Program
Keaksaraan dan Kesetaraan;
c. Koordinator Program
Kursus dan Pelatihan;
d. Koordinator Program
Pembinaan Pendidikan Keluarga;
BAB
VII
TATA
KERJA
Pasal
10
(1) Dalam
melaksanakan tuasnya, kepala Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Gudo
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jombang;;
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya kepala Satuan
Pendidikan Nonformal SKB wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik secara vertical maupun horizontal;
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya para pemegang jabatan wajib memimpin, menkoordinasikan,
memberikan bimbinan dan petunjuk serta pengawasan terhadap bawahannya;
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya para pemegang jabatan bertangung jawab dan wajib
menyampaikan laporan kepada atasannya masin-masing sesuai denan bidang-bidang
tugasnya;
(5) Pembinaan
teknis fungsional dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1). Dengan berlakunya Keputusan Bupati ini, maka segala
ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku ;
(2). Hal-hal lain yan belum diatur dalam keputusan
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan ;
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan Penempatanya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang.
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal ………………………2015
BUPATI JOMBANG
NYONO SUHARLI WIHANDOKO
Diundangkan di Jombang
Pada tanggal ………………….2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
JOMBANG
…………………….
NIP………………………
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2015 NOMOR
:…………...
Langganan:
Postingan (Atom)
MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI
https://youtu.be/uhMThslteV8
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pentingnya pendidikan anak usia dini, makin dirasakan masyarakat, hal ini ditandai den...
-
https://youtu.be/uhMThslteV8
-
pada hari ke 2 ulang tahun SSB SKB Gudo diadakan Upacara Pembukaan Kompetisi PIALA PESPEC JAWA TIMUR U- 10 yang diikuti 64 SSB se Ja wa Tim...