Sabtu, 09 Oktober 2010

GUGUS DEPAN PRAMUKA DI SKB

Berdasarkan KEPPRES No. 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan SK KWARNAS No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pada pasal (6) menyatakan bahwa " Gerakan Pramuka berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan Nonformal, diluar sekolah dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia .

Pada Bab VII pasal 43 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga Kepramukaan berbunyi bahwa " Gugus depan lengkap " yakni ; (a) Perindukan Siaga, (b) Pasukan Penggalang,(c) Ambalan Penegak, (d) Rancana Pandega.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka UPTD SKB Gudo telah memenuhi persyaratan membentuk GUDEP sebagai wadah Pembinaan Pramuka bagi peserta Didik yang ada di Kampus SKB maupun untuk masyarakat di sekitar Sanggar.

Peserta didik yang dimaksud diatas adalah

1. Peserta Didik PAUD

2. Peserta Didik Paket B dan Paket C Setara ( setara Usia dan Pengetahuan )

Impian, harapan, dan kenyataan akan terwujud dengan sempurna bila diikuti dengan Pembina/Pelatih yang berkualitas.

Untuk mendapatkan Pembina/Pelatih yang berkualitas, Pamong Belajar perlu diikutsertakan dalam kegiatan Kepramukaan misalnya " Kursus Mahir Dasar ( KMD) atau Kursus Mahir Lanjutan ( KML ) sebagai Pembina/Pelatih Pramuka yang ada di Gugus Depan SKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8