
Pada Bab VII pasal 43 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga Kepramukaan berbunyi bahwa " Gugus depan lengkap " yakni ; (a) Perindukan Siaga, (b) Pasukan Penggalang,(c) Ambalan Penegak, (d) Rancana Pandega.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka UPTD SKB Gudo telah memenuhi persyaratan membentuk GUDEP sebagai wadah Pembinaan Pramuka bagi peserta Didik yang ada di Kampus SKB maupun untuk masyarakat di sekitar Sanggar.
Peserta didik yang dimaksud diatas adalah
1. Peserta Didik PAUD
2. Peserta Didik Paket B dan Paket C Setara ( setara Usia dan Pengetahuan )
Impian, harapan, dan kenyataan akan terwujud dengan sempurna bila diikuti dengan Pembina/Pelatih yang berkualitas.
Untuk mendapatkan Pembina/Pelatih yang berkualitas, Pamong Belajar perlu diikutsertakan dalam kegiatan Kepramukaan misalnya " Kursus Mahir Dasar ( KMD) atau Kursus Mahir Lanjutan ( KML ) sebagai Pembina/Pelatih Pramuka yang ada di Gugus Depan SKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar