DRAF PERUBAHAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI SATUAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
DI KABUPATEN JOMBANG
Kepada : Bupati Jombang
Dari : Dinas Pendidikan
Tanggal : 01 Agustus 2015
Nomor :
Sifat : Mendesak
Lampiran : 1 bendel
Perihal :
Permohonan perubahan
Kedudukan Sanggar Kegiatan Belajar
sebagai UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
-------------------------------------------------------------------------------------------
I. Latar Belakang :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI pasal 13 menyeebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, nonformal
dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
2.
Peraturan Pemerintah RI nomor 19
tahun 2005, yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No 32 tahun 2013, tentang
Standar Nasional Pendidikan, pada Bab I, Pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa Pendidikan Non Formal
adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang
3.
Permenpan RB Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar
dan Angka Kreditnya Baba I butir ke-2 disebutkan bahwa Pemong Belajar
adalah pendidik yang tugas utamanya melakukan kegiatan belajar mengajar,
pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan Nonformal dan Informal
pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelaksana Teknis daerah (UPTD) dan
satuan PNFI.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.137 tahun 2014, tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini
II. Dasar Hukum :
1. UUD 1945 pasal 31 tentang
Pendidikan;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005, yang
selanjutnya diperbaharui dengan PP No 32 tahun 2013, tentang Standar Nasional
Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 2003, tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan
Republik Indonesia No 63 Tahun 2009
tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan
Republik Indonesia No 11 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka
Kreditnya ;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan
Republik Indonesia No 39 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya ;
9. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor
PMK-53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang standar biaya masukan tahun
anggaran 2015 (SBU) perubahan akun MAK 57 menjadi akun MAK 52
10. Surat Edaran Direktur Jendral
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat nomor 1085/C.C4.1/PR/2015 tanggal
3 juli 2015 tentang Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal
11. Keputusan Bupati Jombang Nomor 94
Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD)
III.
Issue:
1.
Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81 tahun 2013,
tentang satuan pendididikan Non Formal, perlu adanya kesamaan pemahaman tentang
pelaksanaan program PAUDNI di lapangan;
2.
Agar terjadi kesamaan pemahaman perlu
adanya lembaga pemerintah yang berfungsi secara khusus sebagai pendamping di daerah baik dari segi
pengelolaan maupun penyelenggaraan pembelajaran;
IV. Fakta
dan Data yang berpengaruh terhadap persoalan.
1.
Fakta
a.
Keberadaan
Sanggar Kegiatan Belajar sebagai UPTD sangat lemah karena tidak tersebut secara
tersurat dalam peraturan perundang-undangan;
b.
Kedudukan
SKB sebagai UPTD tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan sebagai
lembaga penyelenggara program pembelajaran;
c.
Pemerintah
Pusat tidak bisa menyalurkan dana bantuan penyelenggaraan program.
d.
Pelaksanaan
program Pendidikan Nonformal di daerah kualitasnya masih rendah yang disebabkan
oleh masih rendanya pengetahuan dan kompetensi pengelola program maupun
pendidiknya. Meskipun sudah ada penilik namun tugas fungsinya terbatas pada
penjaminan mutu program tidak pada peningkatan mutu pengelola maupun pendidik
Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) untuk menuju pada terjaminnya mutu;
2. Data
Jumlah
lembaga Pendidikan Nonformal dan PTK PNF di Kabupaten Jombang:
JUMLAH LEMBAGA
No
|
Nama Lembaga
|
Jumlah yang ada
|
1
|
SKB
|
|
2
|
PKBM
|
|
3
|
LKP
|
|
4
|
PAUD (TPA, KB, TK, SPS)
|
|
5
|
TBM
|
|
6
|
Rumah Pintar
|
|
TOTAL
|
||
JUMLAH PTK
|
||
No
|
Nama PTK
|
Jumlah yang ada
|
1
|
Pamong Belajar
|
|
2
|
Penilik
|
|
3
|
Pengelola PKBM
|
|
4
|
Pengelola LKP
|
|
5
|
Pengelola PAUD
|
|
6
|
Pengelola TBM
|
|
7
|
Pengelola Rumah Pintar
|
|
8
|
Pendidik PAUD
|
|
9
|
Tutor Keaksaraan
|
|
10
|
Tutor Kesetaraan
|
|
11
|
Instruktur Kursus
|
|
12
|
Pengelola Rumah Pintar
|
|
TOTAL
|
V. Saran/ Rencana tindak lanjut
Berdasar Fakta dan data di atas, dengan ini kami merekomendasikan sebagai berikut :
Perlu segera diterbitkan peraturan
perundangan setingkat Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati yang
mengatur tentang Kedudukan, tugas pokok
dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang ada di Kabupaten Jombang:
1.
Kedudukan:
Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan
Pendidikan Nonformal, yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut
2.
Tugas Pokok:
Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan nonformal dengan
melaksanakan pembuatan program percontohan dan peningkatan mutu program
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) di
Kabupaten /Kota
3. Fungsi:
a. Melaksanakan program PAUD dan Dikmas
b. Melakukan pembinaanTeknis pendidik
dan tenaga kependidikan satuan PNF lainnya;
c. Melakukan pendampingan bagi satuan
pendidikan lain yang menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas
d. Membuat percontohan program PAUD dan
Dikmas
e. Mengembangkan kurikulum dan bahan
belajar muatan lokal bagi program PAUD dan Dikmas
f.
Sebagai
pusat penyelenggaraan penilaian program PAUD dan Dikmas
g. Melaksanakan pengabdian masyarakat
h. Pusat pelayanan Informasi PAUD dan dikmas
i.
Penyusunan dan penggandaan Sarana pembelajaran Paud dan dikmas
j.
Pengelolaan
perpustakaan Sanggar Kegiatan Belajar
k. Pengelolaan Ketatausahaan dan kerumahtanggaan Snggar Kegiatan
Belajar
4.
Ketentuan lain:
a.
Kepala /Pimpinan SKB dijabat
oleh Tenaga Fungsional Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan, dan atau berlatar
belakang Fungsional Pamong Belajar;
b.
Bagi kepala SKB yang saat ini
menjabat di-inpassing sesuai
pangkat/golongan terakhir;
c.
Kepala Subbag Tata Usaha adalah
jabatan struktural eselon IV b
d.
Struktur organisasi :
STRUKTUR ORGANISASI
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
![]() |
Demikian untuk menjadikan periksa dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Jombang, 01 Agustus 2015
Tim Penyusun
No
|
Nama
|
Jabatan
Kedinasan
|
Jabatan dalam
Tim
|
Tanda tangan
|
1
|
Drs. Muntholip,
M.Si
|
Kepala Dinas
Pendidikan
|
Pengarah
|
|
2
|
Drs. Joko
Suwono, M.Si
|
Kabid PNFI
|
Ketua
|
|
3
|
Drs.
Kasmujiraharja, M.Pd
|
Kepala SKB Gudo
|
Sekretaris
|
|
4
|
Eko Priyanto,
S.Pd, M.Si
|
Kepala SKB
Mojoagung
|
Anggota
|
|
5
|
La Subu, S.Pd
|
Pamong Belajar
|
Anggota
|
|
6
|
Jati Utami, M.Pd
|
Pamong Belajar
|
Anggota
|
|
7
|
Sunarti, S.Pd
|
Pamong Belajar
|
Anggota
|
manstab Kak ...... semoga cepat terwujud
BalasHapusterimakasih atas kesediaan Kakak Lasubu menemani saya selama saya cari data ke PKBM
terima kasih kopinya
salam kepada kawan2 PB yg baru