Jumat, 25 Maret 2011

PENILIK SEKOLAH MINIMAL S-1



JAKARTA- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Jabatan Penilik Sekolah, Pamong Belajar, serta Pengawas Sekolah sebagai Jabatan Fungsional Pendidikan Tingkat Ahli. Dengan peningkatan status itu, jabatan-jabatan tersebut hanya bisa diisi PNS dengan pendidikan minimal sarjana strata satu (S-1).

Kepala BKN Edy Topo Ashari menuturkan, Jenjang Jabatan Fungsional Penilik Sekolah semula mentok pada Penilik Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/C.

Sedangkan pangkat tertinggi Penilik adalah Penilik Utama Madya, golongan IV/D. Usia pensiun Penilik juga bisa diperpanjang hingga 60 tahun", katanya.
Jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah pengawas Muda, Pangkat Penata, Golongan ruang III/C. Jenjang Jabatan tertinggi adalah pengawas sekolah utama, Pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/E. ( Jawa Pos, jumat 25 Maret 2011 hal. 20, wan/c5/nw )

1 komentar:

  1. Blognya sangat interaktif dan sarat informasi.. salam dari www.skb-palopo.org

    BalasHapus

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8