Rabu, 01 Desember 2010

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2010

NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pamong Belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;
16. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor: 29498/A2/KP/2009 tanggal 8 Mei 2009;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K26-30/V.206-5/93 tanggal 14 September 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pendidikan nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan pada jalur pendidikan nonformal.
7. Pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.
8. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik dapat menerapkan teori ke dalam praktek sehingga memiliki keterampilan di bidang ilmu pengetahuan tersebut.
9. Pembimbingan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk memberikan tuntunan dan arahan kepada peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya agar memiliki sikap sesuai dengan keilmuan dan keterampilan yang telah dimilikinya.
10. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
11. UPTD yang bertanggungjawab di bidang PNFI adalah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
12. Satuan pendidikan nonformal adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
13. Pengkajian program PNFI adalah proses kegiatan pengumpulan dan penelaahan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program PNFI yang dilakukan secara berencana dan sistematis dengan mengunakan alat dan metode ilmiah tertentu untuk menilai tingkat keberhasilan atau pencapaian tujuan program.
14. Pengembangan model adalah upaya penemuan sesuatu yang baru (adaptif dan inovatif) menurut kaidah dan metode ilmiah tertentu sehingga melahirkan formulasi yang dikehendaki.
15. Pengembangan profesi adalah kegiatan pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan mutu pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan profesionalitas pamong belajar.
16. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
17. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 3
(1) Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNFI.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1) Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI.
(2) Beban kerja Pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) minggu.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) Instansi pembina jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan Nasional
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar;
d. menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar;
e. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar;
f. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar;
h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar;
i. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pamong Belajar;
j. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar;
k. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar;
l. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pamong Belajar;
m. melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Pamong Belajar; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.
BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan
3. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
b. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
1. Perencanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan;
2. Pelaksanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan; dan
3. Penilaian hasil pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan.
c. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
1. Persiapan pengkajian program; dan
2. Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:
1. Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2. Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :
1. Pembuatan karya tulis/ilmiah di bidang PNFI;
2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal;
3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF; dan
4. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
f. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:
1. Pengabdian pada masyarakat/kegiatan sosial kemasyarakatan;
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan;
3. Berprestasi dalam bidang pendidikan;
4. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/satya lancana karya satya;
5. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
6. Berperan aktif dalam penerbitan jurnal/majalah di bidang pendidikan formal dan informal.
BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1) Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan tingkat keahlian.
(2) Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama;
b. Pamong Belajar Muda; dan
c. Pamong Belajar Madya;
(3) Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pamong Belajar Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pamong Belajar Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jenjang pangkat dan jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi.
(7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Pamong Belajar sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pamong Belajar Pertama, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFI sebagai anggota;
2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan sebagai anggota;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota;
4. Menyusun silabus pembelajaran;
5. Menyusun silabus pelatihan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan pembelajaran;
9. Melaksanakan pelatihan;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan;
17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PNFI sebagai anggota; dan
24. Melaksanakan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PNFI sebagai anggota.
b. Rincian kegiatan Pamong Belajar Muda, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFI sebagai ketua;
2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan sebagai ketua;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota;
4. Menyusun silabus pembelajaran;
5. Menyusun silabus pelatihan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan pembelajaran;
9. Melaksanakan pelatihan;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan;
17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PNFI anggota; dan
24. Melaksanakan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PNFI sebagai anggota.
c. Rincian kegiatan Pamong Belajar Madya, yaitu:
1. Menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan program PNFI;
2. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai ketua;
3. Menyusun silabus pembelajaran;
4. Menyusun silabus pelatihan;
5. Menyusun silabus pembimbingan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Menyusun rencana pelaksanaan pembimbingan;
9. Melaksanakan pembelajaran;
10. Melaksanakan pelatihan;
11. Melaksanakan pembimbingan;
12. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
13. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
14. Menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
15. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
16. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
17. Menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
18. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
19. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
20. Menganalisis hasil penilaian pembimbingan;
21. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan;
22. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus;
23. Menyusun desain pengkajian program sebagai ketua;
24. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai ketua;
25. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai ketua;
26. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai ketua;
27. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai ketua;
28. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan PNFI sebagai ketua; dan
29. Melaksanakan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan PNFI sebagai ketua.
(2) Pamong Belajar Pertama sampai dengan Pamong Belajar Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pamong Belajar diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pamong Belajar yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Pamong Belajar yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pamong Belajar yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Pamong Belajar yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas;
a. Pendidikan;
b. Kegiatan belajar mengajar;
c. Pengkajian program PNFI;
d. Pengembangan model PNFI; dan
e. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(4) Rincian kegiatan Pamong Belajar dan angka kreditnya masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(5) Pamong Belajar yang menjalankan tugas di daerah khusus, diberikan angka kredit tambahan, sebagai berikut:
a. Pamong Belajar Pertama diberikan angka kredit sebesar 1,25 setiap tahun.
b. Pamong Belajar Muda diberikan angka kredit sebesar 2,50 setiap tahun.
c. Pamong Belajar Madya diberikan angka kredit sebesar 3,75 setiap tahun.
(6) Penentuan daerah khusus sebagaimana dimaksud ayat (5), didasarkan pada kriteria daerah khusus yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Pamong Belajar, bagi:
a. Pamong Belajar dengan Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D-IV) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pamong Belajar dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pamong Belajar dengan pendidikan Sarjana Strata Tiga (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI, dan pengembangan model PNFI; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Pamong Belajar yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
(2) Pamong Belajar pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 14
(1) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 2 (dua) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pamong Belajar Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 4 (empat) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Pamong Belajar Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 6 (enam) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Pamong Belajar Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 15
(1) Pamong Belajar yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang belajar mengajar, pengkajian program PNFI, pengembangan model PNFI pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pamong Belajar wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Pamong Belajar dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pamong Belajar dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan UPT dan UPTD;
b. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPT;
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Provinsi yang bersangkutan;
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat;
c. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
d. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Tim Penilai jabatan Pamong Belajar terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF), unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pamong Belajar.
(2) Susunan keangotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional Pamong Belajar.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pamong Belajar yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pamong Belajar, dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pamong Belajar, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
(6) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pamong Belajar harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 19
(1) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pamong Belajar dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Direktorat.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pamong Belajar dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Direktorat.
(3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar untuk Tim Penilai Direktorat;
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 21
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pamong Belajar ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Pamong Belajar.
Pasal 22
Usul penetapan angka kredit Pamong Belajar diajukan oleh:
a. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi peningkatan mutu PTK-PNF, Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi, dan Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I untuk angka kredit Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan UPT dan UPTD;
b. Kepala UPT kepada Direktur yang membidangi peningkatan mutu PTK-PNF untuk angka kredit Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPT;
c. Kepala UPTD di lingkungan pemerintah Provinsi kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi untuk angka kredit Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Provinsi yang bersangkutan; dan
d. Kepala UPTD di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan/pangkat Pamong Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pamong Belajar yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
Pasal 24
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pamong Belajar adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pamong Belajar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Pamong Belajar.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak mengikuti dan tidak lulus diklat fungsional Pamong Belajar diberhentikan dari jabatan fungsional Pamong Belajar.
(4) Pengangkatan pertama Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pamong Belajar melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Penetapan jabatan fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(6) Kualifikasi pendidikan dan diklat fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 26
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pamong Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTD/SKB atau sebutan lain yang sejenis paling banyak 35 orang;
b. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTD/BPKB atau sebutan lain yang sejenis paling banyak 50 orang;
c. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPT/BPPNFI paling banyak 70 orang;
d. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPT/P2PNFI paling banyak 100 orang.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pamong Belajar dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
b. Memiliki pengalaman di bidang pendidikan paling kurang 2 (dua) tahun;
c. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pamong Belajar; dan
d. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 28
(1) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pamong Belajar dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pamong Belajar;
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 29
(1) Pamong Belajar yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar.
(2) Pamong Belajar yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, d, dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar.
(3) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(4) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Pamong Belajar apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang tugas Pamong Belajar yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 30
Pamong Belajar diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal 31
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Pamong Belajar yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Prestasi kerja yang telah dilakukan Pamong Belajar sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pamong Belajar diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pamong Belajar bagi:
a. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Dua (D-II) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Tiga (D-III) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI, pengembangan model PNFI dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah S1/D-IV, kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
(3) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah
S1/D-IV.
Pasal 35
(1) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Pamong Belajar ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 36
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pamong Belajar golongan II adalah Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 37
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 38
Usul penetapan angka kredit Pamong Belajar golongan II diajukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, huruf c, dan huruf d.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Pamong Belajar yang terdapat pada Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGUAK SITUS SEJARAH SINGKAT CANDI ARIMBI

https://youtu.be/uhMThslteV8